Manajemen: Tata Tertib Madrasah
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
PAKAIAN
Siswa diwajibkan berpakaian seragam MTs Negeri Bangko yang telah ditentukan sebagai berikut :
- Baju dimasukkan ke dalam celana 1. Celana Panjang - Warna disesuaikan dengan ketentuan (pasal I.A.2) - Panjang celana sampai mata kaki. - Lebar bawah celana 18-22 cm - Ujung celana bawah di klim dan dijahit terlipat kedalam - Bagian dipinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang - Model polos - Saku disamping kiri dan kanan bagian depan - Saku kedalam memakai tutup dibelakang sebelah kanan - Peci dipakai setiap hari senin sampai sabtu C Pakaian Harian Putri 1. Baju - Model baju kurung - Warna putih disesuaikan dengan ketentuan (pasal I.A.2) - Lengan panjang sampai pergelangan tangan berkancing - Bersaku - Tidak ketat 2. Model Rok - Panjang rok sampai mata kaki - Biro depan - Tidak ketat 3. Model Jilbab - Jilbab panjang menjulur dan harus menutupi dada - Ujung jilbab tidak diikat kebagian belakang - Tidak boleh memakai mainan jilbab
|
|
PASAL 2 KEHADIRAN, WAKTU MASUK DAN WAKTU PULANG
1. Siswa/siswi wajib hadir di MTs Negeri Bangko 10 menit sebelum bel tanda untuk masuk berbunyi. 2. Sebelum jam pelajaran dimulai, siswa diwajibkan membaca surat yasin setiap hari selasa s/d kamis secara bersama-sama dikelasnya masing-masing. 3. Siswa/siswi yang terlambat kurang dari 10 menit harus melapor kepada guru piket dan minta izin tanda bukti untuk izin masuk ke kelas. 4. Siswa/siswi tisak dibenarkan masuk kelas apabila terlambat lebih dari 15 menit jam pelajaran berlangsung, dan melapor terlebih dahulu kepada guru piket. 5. Siswa yang akan meninggalkan ruangan kelas waktu proses belajar mengajar berlangsung harus mendapat izin dari guru yang bersangkutan. 6. Pada saat pergantian jam pelajaran siswa/siswi dilarang keluar atau meninggalkan kelas kecuali mendapat izin dari guru yang mengajar. 7. Pada jam istirahat, siswa/siswi tidak dibenarkan berada dalam ruangan kelas 8. Siswa/siswi yang akan meninggalkan MTs Negeri Bangko harus mendapat izin dari guru piket atau wali kelas, dengan membawa tanda bukti izin keluar. 9. Siswa/siswi yang tidak hadir atau berhalangan dikarenakan :
|
Lebih dari tiga hari harus ada surat keterangan dokter.
Orang tua atau wali yang bertanggung jawab harus minta izin kepada pihak MTs Negeri Bangko atau surat dispensasi dari pihak yang berwenang
Tidak ada keterangan dari siswa yang bersangkutan akan diberikan sanksi atau denda yang ditetapkan di MTs Negeri Bangko yaitu lebih dari tiga hari alpa, maka orang tua/wali di panggil kesekolah.
Jika 15 hari berturut-turut alpa (tanpa keterengan) maka pihak MTs Negeri Bangko berhak mengeluarkan siswa/siswi tersebut tanpa pemberitahuan kepada orang tua/wali.
PASAL 3
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
PASAL 4
SOPAN SANTUN DAN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari dilingkungan MTs Negeri Bangko siswa/siswi harus :
Melaksanakan dan menjalankan janji siswa/siswi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan serta bertanggung jawab.
PASAL 5
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR NASIONAL DAN HARI BESAR ISLAM
Siswa/siswi wajib mengikuti upacara setiap hari senin dengan pakaian yang telah ditentukan.
Siswa/siswi wajib mengikuti upacara nasional baik di sekolah, kecamatan maupun tingkat kabupaten yang telah ditentukan.
Siswa/siswi wajib mengikuti dan melaksanakan peringatan hari-hari besar islam.
PASAL 6
LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di MTs Negeri Bangko Siswa/siswi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
PASAL 7
TAMBAHAN (PENJELASAN)
Pemanggilan orang tua/wali tidak boleh diwakilkan
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Setiap siswa/siswi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum didalam buku panduan tata tertib dan tata krama ini di kenakan sanksi secara poin kumulatif yang akan ditulis dan dicatat di dalam buku pelanggaran kemudian siswa tetap mendapatkan pembinaan dengan tingkat pembinaan berdasarkan pelanggaran yang di lakukan siswa siswi dan jumlah bobot yang di dapatkannya. Kriterianya sebagai berikut :
A. Pelanggaran Ringan (I)
No |
Jenis Pelanggaran |
|
KEHADIRAN - Terlambat lebih dari 15 menit tanpa ada alasan yang jelas.
PAKAIAN SERAGAM - Tidak memakai seragam yang di tentukan MTs Negeri Bangko - Tidak menggunakan atribut MTs Negeri Bangko - Tidak memakai peci pada saat upacara - Tidak memakai ikat pinggang - Tidak memakai kaos kaki putih pada hari senin dan kamis - Tidak memakai sepatu hitam yang sudah menjadi ketentuan MTs Negeri Bangko - Memakai aksesoris lainnya - Baju tidak dimasukkan kedalam celana - Tidak memakai pakaian dalam - Baju dicoret-coret - Memakai baju kaos sebagai ganti singlet
PEMBELAJARAN - Tidak mengerjakan PR - Mengerjakan tugas lain pada waktu jam pelajaran berlangsung - Keluar kelas tanpa izin
SIKAP KEPRIBADIAN DAN TATA KRAMA - Rambut gondrong - Berkuku panjang - Tidak membawa buku pelajaran - Membuang sampah sembarangan |
No |
Jenis Pelanggaran |
|
KEHADIRAN - Sering terlambat. - Tidak hadir tanpa keterangan selama 2 hari berturut-turut. - Bolos pada jam pelajaran. - Tidak mengikuti upacara bendera pada hari senin, kultum hari jum’at dan senam pagi pada hari sabtu. - Tidak mengikuti acara hari-hari besar nasional dan hari besar islam. - Keluar lingkungan MTs Negeri Bangko tanpa izin. - Pulang sebelum waktunya tanpa izin guru.
PEMBELAJARAN - Tidak mengikuti pendalaman materi atau tambahan belajar, test, try out dan lain sebagainya. - Menyontek, menerima dan memberikan jawaban pada saat ulangan. - Tidur waktu proses belajar mangajar berlangsung. - Makan pada saat proses belajar mengajar. - Membawa HP, gitar, CD dan lain-lain tanpa ada rekomendasi dari pihak MTs Negeri Bangko. - Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran. - Tidak membawa buku pelajaran yang dipelajari pada waktunya. - Main bola pada saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali ada jam olah raga. - Membawa Hp lebih dari 2 X setelah peringatan, maka HP nya tidak dikembalikan dan akan menjadi Inventaris Madrasah.
SIKAP KEPRIBADIAN DAN TATA KRAMA - Tidak melaksanakan piket umum. - Alis di cukur (putra/putri). - Kuku di cat. - Tidak memakai peci. - Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di MTs Negeri Bangko - Membuat surat keterangan palsu, berkata tidak sopan. - Mencoret-coret baju, dinding pagar, perabot dan peralatan madrasah lainnya. - Tidak mengikuti shalat berjama’ah.
|