Dalam
rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri
Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui
menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun
2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama
Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Masing-masing
PPID Satker bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan,
pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Satker pada MTsN 1 Merangin adalah Kepala Urusan Tata
Usaha dan Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) sebagai Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satker dengan Kepala MTsN 1 Merangin
sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satker sebagaimana
tertuang pada Keputusan Kepala MTsN 1 Merangin Nomor 017 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi Satker pada MTsN 1 Merangin Tahun 2025.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...