Tugas PPID Satker MTsN 1 Merangin:
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat,
dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan
kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi
Publik di Satker MTsN 1 Merangin;
5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang
mutakhir pada portal Kementerian Agama;
6. menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang
mutakhir pada situs MTsN 1 Merangin;
7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MTsN 1
Merangin;;
8. melaporkan ketidaksesuaian
proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi
Provinsi atas persetujuan Atasan PPID Satker dengan tembusan ke PPID
Kementerian Agama;
9. membuat Laporan Tahunan
Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala MTsN 1 Merangin;
dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10.menyediakan ruangan dan/ atau
meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Satker MTsN 1 Merangin :
Pembinaan dan Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi Satker MTsN 1 Merangin;.
Wewenang PPID Satker MTsN 1 Merangin :
1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan
Informasi PPID;
2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila
Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan
dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3. meminta informasi ke pemilik informasi di MTsN
1 Merangin;
4. melakukan koordinasi dengan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten
terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...